POTO KLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Vale Indonesia untuk membahas gugatan perusahaan tambang terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) di Peradilan Pajak terkait penolakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Aspirasi pada Kamis (21/09/2023).
Dalam RDP yang dilakukan dengan serius ini, unsur pimpinan DPRD Luwu Timur duduk bersama dengan manajemen PT Vale Indonesia. Rombongan PT Vale dipimpin langsung oleh Endra Kusuma, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.
Ketua DPRD Lutim, Aripin, menyampaikan pandangannya secara tegas. Ia menyarankan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bphtb senilai Rp77 miliar. Aripin menekankan pentingnya menjaga hubungan baik yang telah terjalin antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.
Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, mengungkapkan bahwa gugatan PT Vale terkait pajak ini melukai perasaan warga Luwu Timur, karena Vale menggugat pemerintah daerah yang juga tempat tinggal warga tersebut. Ia menegaskan bahwa PT Vale seharusnya membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Usman Sadik juga mengingatkan bahwa izin yang diberikan untuk Bandara dan Lapangan Golf adalah satu paket, di mana Bandara sudah dibayar oleh Vale, sementara Lapangan Golf belum.
“Sekarang, izin tersebut telah berakhir, dan lahan Lapangan Golf tersebut harus dikembalikan kepada negara untuk menghindari masalah lebih lanjut,” jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD Lutim, Muh. Siddiq BM, mencurigai bahwa gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak merupakan upaya untuk menakut-nakuti Pemkab Luwu Timur agar tidak menagih pajak yang semestinya dibayar oleh Vale. Ia menekankan pentingnya mencabut gugatan tersebut dan membayar pajak sesuai kewajibannya.
Anggota DPRD Lutim, Badawi Alwi, mengungkapkan bahwa pajak Bphtb telah tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur, dan jika Vale tidak membayar, banyak program yang pro rakyat akan terhambat, termasuk pembayaran beasiswa bagi mahasiswa dan pembayaran BPJS kelas tiga bagi warga Lutim.
Wahiddin Wahid menegaskan bahwa gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim sangat melukai warga Luwu Timur. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk memimpin demonstrasi jika Vale tidak bersedia membayar pajak, yang dapat berdampak pada penghentian operasional PT Vale dari jalur laut hingga darat.
Najamuddin, yang juga anggota DPRD Lutim, mengungkapkan bahwa dirinya merasa tersinggung dengan gugatan PT Vale tersebut. Ia juga menyarankan agar komitmen PT Vale terhadap Luwu Timur selama 55 tahun dievaluasi dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan kementerian sebagai pertimbangan apakah perpanjangan kontrak PT Vale ini layak atau tidak.
Leonard Bongga, anggota DPRD Fraksi PDIP, mengungkapkan bahwa masalah ini sangat serius dan akan dibahas di internal PDIP di Pusat. Ia menilai bahwa gugatan PT Vale terhadap pajak yang jelas-jelas diatur dalam aturan bukanlah contoh yang baik.
Hj. Harisa Suharjo, dalam pendapatnya, mengatakan bahwa PT Vale sebelumnya juga pernah menggugat Pemkab Lutim terkait pajak golongan C, namun kemudian mencabut gugatannya. Kini, Vale kembali menggugat saat diminta membayar Bphtb, yang harus dibayarkan setiap 20 tahun sekali.
Harisa berharap bahwa PT Vale akan mencabut gugatannya ini dan membayar pajak tersebut. Setelah semua anggota dewan memberikan pendapatnya, Aripin mempersilahkan Manajemen PT Vale untuk menyampaikan pendapat mereka.
Endra Kusuma dari PT Vale Indonesia mengatakan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mendiskusikan masalah ini di internal PT Vale terlebih dahulu, termasuk dengan para pimpinan dan pemegang saham. Proses di peradilan pajak bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, dan mereka berharap agar pembayaran dapat menunggu hasil putusan peradilan pajak yang saat ini sedang diproses. Endra juga menekankan pentingnya menjaga hubungan komunikasi yang baik antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.***