POTO KLIK – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Vale dalam rangka menyikapi gugatan perusahaan tambang tersebut terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) di Peradilan Pajak. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Lutim pada Kamis (21/09/2023), Aripin mengungkapkan pandangannya terkait isu ini.
Dalam RDP yang dilakukan dengan serius ini, Gabungan Fraksi dan Lintas Komisi dari DPRD Lutim turut hadir. Seluruh unsur Pimpinan DPRD Lutim hadir, dan setiap anggota dewan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim terkait penolakan Vale untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb).
Rombongan PT Vale dipimpin oleh Endra Kusuma, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Aripin mengusulkan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bphtb senilai Rp. 77 miliar. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur serta menghindari merusak hubungan yang telah terjalin baik selama ini.
Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, juga mengecam gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim terkait pajak ini. Ia menyatakan bahwa gugatan ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur, karena PT Vale menggugat pemerintah daerah tempat mereka tinggal.
Usman Sadik juga mengingatkan bahwa PT Vale seharusnya membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa izin untuk Bandara dan Lapangan Golf merupakan satu paket, dan sementara Bandara sudah dibayar oleh Vale, Lapangan Golfnya tidak dibayar.
“Sekarang izin tersebut telah berakhir, yang berarti bahwa lahan lapangan golf tersebut akan kembali ke negara. Oleh karena itu, harus dihindari agar lahan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Anggota DPRD Lutim, Muh. Siddiq BM, mencurigai bahwa gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak merupakan upaya untuk menakuti Pemkab Luwu Timur agar tidak menagih pajak yang semestinya dibayar oleh Vale. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Luwu Timur.
Leonard Bongga, Anggota DPRD Fraksi PDIP, berpendapat bahwa masalah ini sangat serius dan akan dibahas di internal PDIP di Pusat. Ia menilai bahwa gugatan PT Vale terhadap pajak yang sudah diatur dalam aturan bukanlah contoh yang baik.
Hj. Harisa Suharjo, dalam pendapatnya, mengatakan bahwa PT Vale sebelumnya juga pernah menggugat Pemkab Lutim terkait pajak golongan C, namun kemudian mencabut gugatannya. Kini, Vale kembali menggugat saat diminta membayar Bphtb. Harisa berharap bahwa Vale akan mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut.
Setelah mendengarkan pendapat dari anggota dewan, Aripin mempersilahkan manajemen PT Vale untuk menyampaikan pendapat mereka. Endra Kusuma dari PT Vale menyampaikan permintaan maafnya dan menyatakan bahwa PT Vale akan mendiskusikan masalah ini secara internal sebelum mengambil keputusan. Ia juga menekankan bahwa proses di peradilan pajak bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim terkait pajak ini telah menjadi isu yang sangat sensitif di Luwu Timur, dengan banyak pihak yang menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan.