Jepang Ramadhan, Satpol PP Luwu Timur Akan Tertibkan Penjualan Miras

POTOKLIK.ID – Kasat Pol PP Luwu Timur, Indra Pawzi menghimbau selama bulan suci ramadhan penjualan minuman Beralkohol dan Tuak Ballo, akan ditertibkan.

Hal itu dilakukan karena bisa menganggu ketenangan dan kesucian ibadah Radhan. Demikian disampaikannya saat dikonfirmasi Sabtu (9/03/2024) menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1445 H /2024 H.

Menurut Indra Pawzi, pihaknya akan melakukan razia penertiban ke sejumlah warung ballo, dan warung yang menjual minuman beralkohol. Termasuk tempat hiburan karaoke yang beroperasi pada siang hari juga akan ditertibkan.

”Penjual Miras dan Tuak Ballo akan kami tertibkan, dan saya pastikan ada tindakan tegas bagi yang melanggar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” Ujar Indra Pawzi.

Untuk penegakan Perda tersebut , dirinya akan mengerahkan personilnya disetiap kecamatan untuk gencar melakukan patroli ketertiban umum.

Indra Pawzi juga berharap warga juga turut berpartisipasi menciptakan ketenangan selama umat islam menjalankan ibadah ramadhan. Warga diminta untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas mabuk – mabukan selama bulan bulan Ramadhan. Dan setiap laporan akan kami respon dengan cepat.

”Jadi kami juga berharap warga melaporkan jika melihat ada aktivitas penjualan miras, tuak ballo atau ada yang pesta miras, yakinlah setiap laporan yang masuk secepatnya di respon. ” Ungkapnya.***