WOTU | POTO KLIK – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Wotu, Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial S pada kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, Selasa, 11 Juli 2023.
Tersangka berinisial S itu, merupakan pengecer pupuk di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Baca Juga: Hasil Survei PIlpres 2024 LSI Terbaru, Prabowo Unggul Jika Head to Head Dengan Ganjar Maupun Anies
Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) kepada petani yang tidak terdaftar dalam kelompok pesanan.
“Menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (rdkk) dan menjual pupuk subsidi diatas harga HET,” Kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wotu, Asnaeni, kepada Potoklik.
Sedangkan untuk harga yang dijualkan kepada petani bermacam-macam tergantung dari jenis pupuk subsidi.
“Macam-macam tergantung jenis pupuk. Paling banyak selisih Rp5 ribu per sak. Ada juga yang lebih dari itu,” ungkap Asnaeni.
Baca Juga: Kenali Kepribadian Kamu Dengan Bentuk Kuku Yang Dimiliki
Atas perbuatan tersangka, lanjut Asnaeni, negara dirugikan senilai Rp680 juta lebih.
“Penyaluran pupuk yang dilakukan sejak tahun 2020-2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 680.939.625,” pungkasnya.***