KPU Serahkan Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih ke DPRD

POTOKLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan dokumen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih ke DPRD Luwu Timur, Jumat, 10 Januari 2025.

Dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Irfan Lahabu, bersama komisioner lainnya.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan pasca-Pilkada sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen ini dilakukan setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam kondisi seperti ini.

KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan dokumen setelah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Dengan penyerahan ini, kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Irfan Lahabu.

Penyerahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur yang turut menyaksikan proses penting dalam rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Luwu Timur periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, dan dihadiri oleh komisioner lainnya di Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (09/01/25).

Dengan perolehan suara sebesar 88.748 atau 51,74 persen dari total suara sah, IBAS-Puspa mengungguli dua pasangan lainnya, Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa yang meraih 63.787 suara dan Isrullah Achmad-Usman Sadik dengan 18.984 suara.***

Komentar