Kurung Waktu Tiga Bulan Sat Narkoba Polres Luwu Utara Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

POTOKLIK.ID – Dalam kurung waktu tiga bulan, Sat Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 24 kasus barkiba di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Jumlah kasus itu terhitung sejak Januari – Maret 2024.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi menyampaikan dari 24 kasus narkoba yang diungkap itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 66 gram, dan ribuan butir obat terlarang.

“Dalam operasi-operasi kami, sebanyak 66,16 gram sabu dan 3.852 butir obat terlarang berhasil diamankan,” ungkap AKP Muh. Jayadi, Rabu (3/4/2024).

AKP Muh. Jayadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di Luwu Utara. Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku narkoba untuk segera menghentikan aksi mereka sebelum ditangkap oleh pihak berwenang.

“Kami juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah di Luwu Utara,” tambahnya.

AKP Muh. Jayadi juga mengimbau khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba dengan aktif terlibat dalam kegiatan positif.

Dengan adanya upaya yang terus dilakukan oleh Polres Luwu Utara, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.***