Polisi Amankan 23 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Dari Seorang Pengedar di Luwu Utara

POTOKLIK.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu Utara mengamankan seorang terduga pengedar sabu beserta dengan barang bukti sabu 23,85 gram dan uang puluhan juta. Selasa, 10 Januari 2023.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi mengatakan terduga pelaku merupakan seorang warga Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara berinisial KS (40).

Penangkapan KS (40) berdasarkan laporan masyarakat, yang dicurigai sering memiliki narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Malangke.Terduga pelaku dibekuk di pondok sawah,” kata Jayadi.

Saat penangkapan polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket berisi sabu dan uang tunai di simpan didalam tas.

“Barang bukti yang diamankan yakni diduga sabu dengan berat kotor 23,85 gram, uang tunai Rp. 21.600.000 serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)