POTO KLIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Yadyn Palebangan yang merupakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning pengelola SPBU di Luwu Timur.
Peringatan yang diberikan itu buntut dari dugaan adanya oknum yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Kepada pihak SPBU, Yadyn meminta agar tidak melakukan penjualan solar subsidi ke industri dan jangan melakukan penimbunan BBM.
Itu disampaikan Yadyn pada penandatanganan pakta integritas dengan pengelola SPBU di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa 18 April 2023.
“Karena (kami) bisa melakukan penyelidikan melalui tindak pidana ekonomi,” kata Yadyn.
Penandatanganan pakta integritas ini diinisiasi oleh Kejari Luwu Timur. Ini dilakukan setelah tim Intelijen melakukan surveilance pulbaket data informasi mengenai kasus BBM ini.
Ini juga dilakukan sebagai upaya atau langkah preventif sebelum langkah represif dilakukan kepada oknum ‘nakal’.
Sebab, dari laporan yang diterima, sejumlah minibus dimodifikasi tangkinya untuk pengisian BBM di SPBU.
Mobil modifikasi ini diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual ke industri.
“Kami (kejaksaan) akan menyikapi setiap laporan dari masyarakat,” jelas Yadyn.
“Sadar atau tidak sadar, barang subsidi itu ada uang negara masuk, sama seperti pupuk dan BBM, maupun gas 3 kilogram,” kata kajari.
Pakta integritas ini kata Yadyn, harapannya agar mencegah pelanggaran yang ada.
“Kalau ada terjadi di masyarakat setelah ditandatangani pakta integritas ini, mohon maaf, tidak ada lagi maaf,”
“Kami akan tindak pakai UU tindak pidana ekonomi dan itu sudah pernah saya lakukan di Jakarta,” kata Yadyn. ***