Saham Publik Dinilai Dikuasai Asing, Manajemen PT Vale Indonesia Angkat Bicara

POTO KLIK – Manajemen PT Vale Indonesia menanggapi terkait 20 pesen saham publik PT Vale Indonesia yang dikuasai asing.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menungkap 20 persen saham PT Vale Indonesia yang dilepas ke publik mayoritas justru dikuasai pihak asing.

Hal itu diungkapkan oleh Bambang, saat Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senayan, Senin, 5 Juni 2023.

Dalama rapat kerja itu, Komisi VII meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada 2025 mendatang

Menanggapi hal itu, Head Of Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji menyampaikan jika, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) adalah perusahaan terbuka. Tentunya untuk  seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan  berkala kepada otoritas terkait.

“Informasi spesifik terkait komposisi 20 pemegang saham tertinggi PT Vale dilaporkan secara berkala dalam Laporan Tahunan (Annual Report), data terakhir per 31 Desember 2022 tercantum dalam AR 2022 di halaman 80-81.  Laporan ini dapat diakses di https://www.vale.com/in/indonesia/laporan-tahunan-dan-keberlanjutan,” Kata Bayu Aji dalam rilis yang diterima Potoklik.id, Sabtu 10 Juni 2023.

Sedangkan Informasi lainnya lanjut Bayu Aji, terkait saham PT Vale yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tersedia di kanal resmi BEI.

Baca Juga: Bambang Haryadi Ungkap Kepemilikan 20 Persen Saham Publik PT Vale Dikuasai Asing

Terkait divestasi sebelumnya yang 40 persen, berikut infonya :

Pada tahun 1988, INCO (entitas PT Vale yang sebelumnya) menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta.

Pada tahun 2020, PT Vale (sekali lagi untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya) menambahkan porsi divestasi sebesar 20% kepada pihak Indonesia. Pemegang saham asing PT Vale (Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.) menyelesaikan penjualan tambahan 20% (pro rata) saham di PT Vale kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID).

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bursa Saham Indonesia juga diakui sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi. ***

Komentar