POTOKLIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur membuka rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa se Kabupaten Luwu Timur. Segini besaran honor Panwaslu Kelurahan dan desa.
Rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa mulai dibuka pada 14-19 Januari 2023 mendatang. Pengambilan formulir dan dokumen persyaratan lainnya dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan sebanyak 128 Panwaslu kelurahan dan desa yang akan diterima pada rekrutmen tersebut.
“Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan diterima akan disesuaikan dengan jumlah Desa/Kelurahan yang ada di Luwu Timur yakni 128 Desa/Kelurahan. Jadi, masing-masing satu pengawas satu Desa,” kata Rachman Atja, Senin, 9 Januari 2023.
Rachman membeberkan besaran honor yang diterima Panwaslu kelurahan dan desa mengalami kenaikan dari tahun 2019.
“Untuk honor Ketua Panwaslu tingkat kelurahan/desa pada Pemilu 2019 disebut Rp900.000. Namun, dalam Pemilu 2024 nanti ditaksir Rp1.100.000 rupiah. Selain itu Panwaslu kelurahan/desa nantinya juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dengan adanya rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa ini, Rachman agar seluruh putra-putri terbaik Luwu Timur ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilu Serentak 2024, salah satunya menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu.
Berikut ini persyaratan dan tahapan pendaftaran Panwaslu kelurahan dan desa:
– Warga Negara Indonesia;
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (9 – 13 Januari 2023).
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (14 – 19 Januari 2023).
Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023).
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (23 Januari 2023).
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (24 Januari – 26 Januari 2023).
Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan (24 Januari – 26 Januari 2023).
Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023).
Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (28 Januari 2023).
Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023).
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (31 Januari – 2 Februari 2023).
Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (3 Februari 2023).
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih (4 Februari 2023).
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5 – 6 Februari 2023).(*)