POTOKLIK.ID – Dari 554 unit bus angkutan umum di Sulawesi Selatan (Sulsel), 328 unit tidak memiliki izin operasional.
Hal ini ditemukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, 328 unti bus angkutan umum tidak melengkapi kartu pengawasan (KPs) atau Izin Operasional.
Berdasarkan data yang ada, total 554 unit bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) milik 55 perusahaan otobus yang beroperasi di Sulawesi Selatan, hanya sebagian yang memenuhi persyaratan administrasi.
Plt Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Andi Sanjaya, menyebutkan sebanyak 171 unit bus AKDP dan 55 unit bus AKAP telah memiliki Kartu Pengawasan. Sementara sisanya, sekitar 328 unit bus, beroperasi tanpa kelengkapan izin tersebut.
Selain izin operasional, kepatuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan juga dinilai masih rendah.
“Untuk Bukti Lulus Uji (BLU), tercatat 146 unit bus AKAP dan 284 unit bus AKDP yang telah memilikinya,” ujar Sanjaya kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menyebut jumlah kendaraan yang tidak memiliki izin maupun BLU menunjukkan masih lemahnya kepatuhan perusahaan otobus terhadap aturan operasional angkutan umum.
“Jadi lebih banyak kendaraan yang tidak memiliki izin baik dari BLU tanda uji KIR maupun tanda izin trayeknya yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan ini,” kata dia.
Menurut Sanjaya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, terlebih pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ketika mobilitas masyarakat meningkat dan banyak warga memilih menggunakan transportasi bus.
BPTD, kata dia, rutin melakukan rampcheck atau uji kelayakan kendaraan di terminal-terminal pemberangkatan, seperti Terminal Daya Makassar dan Terminal Parepare.
Namun, dalam praktiknya, bus yang tidak memiliki izin operasional tetap ditemukan berangkat dan mengangkut penumpang.
“Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi BPTD dalam melaksanakan tugas, sebab apabila kami menemukan kendaraan yang tidak memiliki izin, kami tidak bisa melarang bus tersebut untuk berangkat atau beroperasi,” tegasnya.
Sanjaya menambahkan, pihaknya kerap meminta perusahaan otobus mengganti armada yang dinilai tidak layak operasi. Namun, permintaan tersebut tidak selalu dipatuhi. Sebagai langkah pengawasan, BPTD menempelkan stiker larangan operasi pada kendaraan yang dinilai tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan.
“Kami menghimbau kepada pengguna jasa angkutan transportasi, khususnya bus, agar memperhatikan stiker-stiker yang telah kami pasang. Apabila kendaraan tersebut tidak layak operasi, maka jangan dinaiki,” imbuhnya.
Ia juga meminta penumpang bersikap tegas menolak menggunakan bus yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Makanya saat kita rampcheck kalau tidak miliki izin maka itu sopir kita minta buat surat pernyataan apabila terjadi kecelakaan dia bertanggung jawab,” tandas Sanjaya.***







Komentar