Tujuh TKA Asal China Diduga Ilegal, Bekerja di PT HNI Luwu Timur Tanpa RPTKA

LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – PT Huayu Nikel Indonesia (HNI) diduga mempekerjakan tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur di Pelabuhan Waru-waru, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026). Inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.

Kepada Potoklik.id, Jhoni mengungkapkan bahwa tujuh TKA tersebut tidak memiliki dokumen krusial berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Ada tujuh orang yang tidak memiliki RPTKA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mempekerjakan mereka,” tegas Jhoni.

Ketiadaan RPTKA bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional. RPTKA sendiri wajib disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan tenaga kerja asing agar tidak merugikan tenaga kerja lokal.

Lebih lanjut, Jhoni mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak lebih jauh terkait status keimigrasian para TKA tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan soal visa dan deportasi. Itu ranah Imigrasi,” jelasnya.

Informasi lain yang tak kalah mengkhawatirkan, ketujuh TKA tersebut diketahui telah tinggal di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Desa Puncak Indah, Malili. Hal ini membuka potensi persoalan sosial dan keamanan yang lebih luas, terutama jika keberadaan mereka tidak terdata secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Huayu Nikel Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik tentang lemahnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Komentar