POTO KLIK – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar RP28 miliar. Andhi Pramono berperan sebagai perantara.
Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi dari para importir selama 10 tahun terhitung sejak 2012-2022.
Baca Juga: Enam Minuman Yang Dapat Mengobati Penyakit Asam Urat
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Penerimaan gratifikasi itu, sehingga Andhi Pramono diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Baca Juga: OPINI: Tana Luwu Sebuah Anugerah, Sudahkah Kita Sejahtera?
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” bebernya.
Selain menjadi broker atau perantara, Andhi Pramono juga diduga berperan sebagai penghubung antar importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia.
Baca Juga: Kenali Tanda Ini, Apakah Kamu Perempuan Cerdas Berkelas?
Sedangkan untuk tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.***