POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek drainase yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Proyek drainase di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara itu menggunakan APBD tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Luwu Utara yakni berinisial AW merupakan direktur Cabang CV Sinar Dunia Pasifik, serta US dan H adalah konsultan pengawas proyek.
Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Luwu Utara melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang serta satu orang ahli.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, Selasa 15 Juli 2025.
Modus korupsi yang dilakukan pada proyek drainase yakni pengurangan kualitas beton serta adanya ketidaksesuaian dengan perencanaan awal.
Ditambah lagi, kedua konsultan pengawas tetap menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal terdapat banyak bagian yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Akibat dari itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Luwu Utara tahun 2023.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen) dari anggaran APBD Tahun 2023,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Kajari.
Kajari juga mengatakan, guna kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” tegas Rudhy Parhusip.***
Komentar