LUWU UTARA, POTOKLIK.ID – Penanganan tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Luwu Utara kini memasuki babak yang cukup menarik. Babak “komitmen sudah, tindakan nanti dulu.”
Di atas kertas, semuanya tampak rapi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ari Setiawan, sebelumnya dengan penuh keyakinan menyampaikan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap THM ilegal. Pernyataan tersebut terdengar gagah, nyaris seperti trailer film aksi—sayangnya, versi full movie-nya belum juga tayang di lapangan.
Sementara itu, aktivitas THM yang dimaksud tetap berjalan seperti biasa. Lampu menyala, musik berdentum, dan pengunjung datang silih berganti. Seolah-olah aturan hanya menjadi dekorasi administratif yang dipajang rapi di lemari, bukan untuk dijalankan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, A. Yani, sudah memberikan klarifikasi yang cukup jelas—bahkan terlalu jelas untuk diabaikan. Ia menegaskan bahwa izin yang ada hanyalah untuk warung makan dan minuman. Artinya, jika ada dentuman musik dan suasana hiburan malam, mungkin itu hanya “bonus hiburan” dari seporsi mie instan dan teh hangat.
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah penegakan aturan memang sedang menunggu momentum tertentu? Atau mungkin masih dalam tahap “pemanasan” sebelum benar-benar bergerak?
Pihak kepolisian sendiri memilih posisi yang aman dan strategis: menunggu koordinasi. Sebuah langkah yang bijak, karena dalam birokrasi, menunggu sering kali menjadi bentuk lain dari bergerak—meskipun tidak ke mana-mana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret berupa penertiban atau penutupan. THM tetap beroperasi, pemerintah tetap berkomitmen, dan masyarakat tetap menunggu.
Kini publik hanya bisa berharap, semoga “ketegasan” yang selama ini disampaikan tidak sekadar menjadi wacana yang indah didengar, tetapi juga nyata terlihat—minimal sebelum THM tersebut resmi berubah status dari “diduga ilegal” menjadi “legenda lokal.”







Komentar