Polres Luwu Timur Selidiki Kasus Penipuan dan Penggelapan Penjualan Dua Mobil, Satu Unit Terlacak hingga Papua

LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan dua unit mobil.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ET (42), yang merasa dirugikan atas transaksi penjualan kendaraan tersebut.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Mubin, mengungkapkan bahwa dua kendaraan yang menjadi objek perkara yakni satu unit Toyota Innova Venturer dan satu unit Isuzu D-Max.

“Adapun rincian kendaraan tersebut yaitu satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 M warna hitam metalik tahun 2019 dengan nomor polisi DD 1833 MF, nomor rangka MHFAB3EM3K0012629, nomor mesin 2GD4662559, serta STNK atas nama PT Serasi Autoraya,” kata IPTU Mubin, Selasa 7 April 2026.

Kemudian satu unit mobil Isuzu D-Max Double Cabin TFS87R-JDPID1RC (4×4) M/T warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KT 8793 RU, nomor rangka MPATFS87JNT003690, nomor mesin RZ4E-XS8099, dan STNK atas nama PT Triwisnna.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YD (38) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual mobil Toyota Innova Venturer kepada saksi HU (58). Selanjutnya, kendaraan tersebut kembali dijual oleh HU kepada saksi SL yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Dari hasil penelusuran, mobil tersebut kemudian dijual lagi hingga ke wilayah Sarmi, Papua,” ujar IPTU Mubin.

Sementara itu, satu unit mobil Isuzu D-Max diketahui dijual kepada seseorang berinisial HR. Namun hingga kini, keberadaan HR masih belum diketahui dan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Polres Luwu Timur terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aliran kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.***

Komentar