KK PT Vale Bisa Tidak Diperpanjang Jika Tak Mendivestasikan 51 Persen Sahamnya ke Pemerintah Pusat Atau Pemda

POTO KLIK – Kontrak Karya (KK) PT Vale bisa tidak diperpanjang jika tak mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.

Hal itu dikatakan, Pengamat Pertambangan Ahmad Redi di kutip potoklik.id dari detik.com, Jumat 16 Juni 2023.

Kontrak Karya PT Vale akan berakhir pada 2025 mendatang. Jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak tersebut, maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD bisa ditunjuk untuk mengoperasikan tambang nikel yang berlokasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Selawesi Selatan.

Baca Juga: Bambang Haryadi Ungkap Kepemilikan 20 Persen Saham Publik PT Vale Dikuasai Asing

“Skema lain yang dapat dilakukan yaitu tidak memperpanjang KK PT Vale pasca 2025. Lalu menugaskan BUMN bekerja sama dengan BUMD untuk melakukan operasi produksi,” Ungkap Redi.

Selanjutnya kata Redi, hal lain yang bisa dilakukan yakni dengan mengecilkan wilayah Kontrak Karya PT Vale tidak lebih dari realisasi 25.000 ha, sesuai dengan Undang-undang Minerba.

Divestasi kepemilikan saham 51% kepada peserta Indonesia yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD merupakan ketentuan Undang-undang Minerba yang harus dilakukan. Jika divestasi tak dilakukan, maka operasinya tidak dapat diperpanjang pada 2025.

Baca Juga: Diduga Mark-up, Guru Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Kepala SMPN 1 Wasuponda

“PT Vale wajib mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD sebesar 51%. Apabila tidak mau maka operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan IUPK pada 2025 ketika KK-nya berakhir,” terangnya.

Untuk diketahui, Komisi VII meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mendukung holding pertambangan MIND ID mendapat porsi saham pengendali Vale Indonesia. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.

“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” kata Maman di Komisi VII Jakarta, Selasa malam (13/6).

Baca Juga: Apakah Virus ASF Berbahaya Bagi Manusia? Berikut Penjelasan Dokter Hewan Dinas Peternakan Luwu Timur

Pada rapat itu,Arifin menjelaskan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham Vale yakni Vale Canada Limited sebesar 43,79%. Kemudian, MIND ID yang mewakili pemerintah menggenggam sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd 21,18% dan publik 21,18%.

Lebih rinci, Arifin mengatakan, saham publik ini terdiri dari 59,47% pemodal asing dan 40,53% pemodal dalam negeri.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur saat ini tengah membentuk tim Divestasi saham ke PT Vale, sejauh ini tim telah menyusun naskah akademik. Selain itu ia juga berharap dukungan penuh terhada Pemerintah Provinsi dan DPR RI.

“Dengan segala pertimbangan ekonomi dan hukum diharapkan isi naskah akademik menjadi harapan kita untuk mendapatkan dukungan penuh dari provinsi dan komisi VII DPR-RI agar mendapatkan jalan divestasi saham di PT Vale. Yang kita lakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi kita, tetapi hal ini kita lakukan demi masa depan Luwu Timur yang lebih baik lagi,” tandasnya.***