Menkopolhukam Mahfud MD Minta Pelaku Dugaan Pungli di Rutan KPK Ditindaklanjuti Secara Hukum

POTO KLIK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara tegas memimnta pelaku dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tindaklanjuti secara hukum.

Mahfud MD juga meminta agar kasus pungli di rutan KPK dibuka ke publik.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Menkopolhukam dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa, 20 Juni 2023 kemarin.

Baca Juga: Buntut Pungli di Rutan KPK, Sejumlah Petugas Dicopot

Kendati begitu, lanjut Mahfud mengakui belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Khusus PNS dan Anggota Polri, KPK Buka Pendaftaran Seleksi Untuk Lima Posisi

Menurutnya, antara kasus pungli dan korupsi dalam penerapan pasalnya akan tetap sama dalam hukum.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” pungkasnya.***

Komentar