Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Karyawan PDAM Palopo

PALOPO | POTO KLIK – Seorang karyawan Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) atau PDAM Palopo berinisial AP (28) nyambi jadi pengedar sabu.

Hal itu terungkap setelah Satres Narkoba Polres Palopo pada Jumat, 21 Juli 2023, menangkap seorang tersangka pengguna sabu berinisial DM (23).

Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa ke 63, Yadyn: Kejaksaan Raih Tingkat Kepercayaan Publik Paling Tinggi

Dari keterangan DM itu, kemudian AP ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Palopo, pada Sabtu, 23 Juli kemarin.

Karyawan PDAM Palopo berinisal AP itu, ditangkap di BTN Pepapri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Anda Pernah Sakit Kepala Saat Lapar? Ini Penyebabnya

“DM mengaku mendapatkan dua saset sabu dari AP. DM membeli sabu yang dikuasainya dari AP,” Kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu, 23 Juli 2023.

Dari penangkapan itu, polisi bahkan menemukan barang bukti diduga sabu di rumah AP.

Jumlah sabu yang ditemukan polisi mencapai 26 gram yang terbagi menjadi beberapa kemasan saset.

Baca Juga: Ditandai Dengan Peletekan Batu Pertama, Markas Kodim Luwu Timur Mulai Dikerjakan Tahun ini

“Satu saset besar, satu saset sedang, dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Kami juga menemukan saset kosong yang kami duga akan dipecah lagi oleh pelaku. Totalnya ada 26 saset,” Ungkapnya.

Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan polisi.

“Ada uang tunai Rp 900 ribu, HP, kotak jam tangan, timbangan digital, dan sendok sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Menikam IRT di Desa Tabarano Luwu Timur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

“Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika,” jelas Supriadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (20/7/2023).***