POTO KLIK – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan surat edaran resmi pada tanggal 3 November 2023, nomor surat 443.42/13461/DISKES, kepada Bupati dan Walikota di seluruh wilayah provinsi.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur menekankan pentingnya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait jadwal rekruitmen dan seleksi petugas KPPS Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” dikutip dari isi surat edaran Gubernur, Selasa 13 November 2023 malam.
Selain itu, kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit TNI/Polri di wilayah masing-masing diminta untuk memberikan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada calon Petugas KPPS. Hal ini dianggap sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin berharap agar surat edaran ini dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Demikian disampaikan sebagai langkah konkret dalam memastikan kesehatan para petugas KPPS yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.***
Komentar