Satpol PP Luwu Timur Dampingi Koperindag Lakuka Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Pasar

POTO KLIK –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur mdampingi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur melakukan tera ulang alat ukur timbang takar dan perlengkapan (UTTP) pedagang di sejumlah pasar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Selasa-Jumat mendatang (6-16 Juni 2023) dengan menyasar ratusan pedagang di pasar Angkona, Burau, Tomoni, Kalaena, Towuti, Wasuponda, Nuha, Wotu, Lakawali, Malili dan Mangkutana.

“Sebelum tera ulang UTTP ini dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan sekaligus menyampaikan kepada para pedagang bahwa akan dilakukan tera ulang, dan kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan,” ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perda Luwu Timur, Nirhati, Rabu (14/6/2023) di pasar Lakawali.

Baca Juga: BKKBN Sulsel Apresiasi Pelayanan KB Serentak di Dua Puskesmas di Luwu Timur

Menurut Nirhati, Tera ulang UTTP ini Penting dan tentu melibatkan banyak orang, olehnya itu, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan pengaturan bagi pedagang yang ingin melakukan proses Tera Ulang UTTP Timbangannya.

“Tentu kita berharap kegiatan ini dapat saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi konsumen, apa yang dibelinya bisa terpenuhi sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya karena pedagang sudah tertib ukur,” imbuhnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

“Tentu saja agar para pedagang maupun masyarakat yang menggunakan timbangan, bisa dipercaya oleh konsumen. Karena disitu ada tertib ukur dan tertib takaran. Jadi bisa simbiosis mutualisme. Sementara untuk pemerintah jelas upaya ini untuk melindungi hak-hak daripada konsumen dan memberikan perlindungan usaha kepada pedagang,” terang Nirhati.

Sebagai informasi, tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang sangat di perlukan guna memastikan akurasi alat perdagangan yang dipergunakan itu sudah sesuai. (ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar