Skandal Mafia Tanah! Kejari Luwu Timur Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembagian Tanah Transmigrasi

POTOKLIK.ID – Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan mafia tanah pada areal pencadangan transmigrasi di kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terkait dengan adanya dugaan oknum yang melakukan pembagian tanah di kawasan transmigrasi pada tahun 2019-2021.

Kajari Luwu Timur, Yadyn mengatakan pihaknya tengah intens melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

“Sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,” Kata Yadyn.

“Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya,” Sambungnya.

Yadyn mengungkapkan dari 20 orang saksi yang diperiksa yakni dari pihak Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timut maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan kasus mafia tanah. ***

Komentar