Terungkap! 20 Tahun PDAM Luwu Timur Ikuti Perda Skema Tarif Air Luwu Utara

MALILI | POTO KLIK – Terungkap tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami atau PDAM Luwu Timur 20 tahun terakhir ikuti Perda penyesuaian skema tarif air Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu terungkap saat PDAM Luwu Timur menggelar konsultasi publik terkait penyelesaian tarif air minum, di gedung Simpursiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga: Tiga Unit Rumah di Towuti Luwu Timur Dilalap Si Jago Merah, Satu Diantaranya Rata Dengan Tanah

Diketahui, konsultasi publik ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Nomor 21 Tahun 2020 sebagai acuan dalam penetapan tarif air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

“Penetapan tarif tersebut dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan beberapa prinsip dan faktor yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Sekretaris PDAM Luwu Timur, Soenandar Latief dalam laporannya.

Baca Juga: Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengecer di Tomoni Ditetpkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Wotu

Ia menyebutkan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, terdapat beberapa ketentuan mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah oleh Gubernur. Tarif batas atas ditetapkan agar tidak melebihi 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tarif air minum tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif air untuk kebutuhan pokok harus terjangkau dan tidak boleh melebihi “BIAYA DASAR” atau “TARIF DASAR”,” tutur dia.

Sementara itu, lanjut Soenandar tarif batas bawah ditetapkan dalam rangka pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan pokok operasional dan pengembangan pelayanan air minum. Pemulihan biaya operasional dihitung berdasarkan tarif rata-rata minimal yang setara dengan “Biaya Dasar”.

“Sedangkan pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum dihitung berdasarkan tarif rata-rata yang harus mampu menutupi “BIAYA PENUH” (Full Cost Recovery), termasuk keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva minimal 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Survei PIlpres 2024 LSI Terbaru, Prabowo Unggul Jika Head to Head Dengan Ganjar Maupun Anies

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, jelas Soenandar, terdapat enam faktor yang menjadi dasar dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.

“Salah satu aspek yang penting dalam mutu pelayanan air minum adalah kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan. Perumdam Waemami, sebagai penyedia layanan air minum, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan,” jelasnya.

Penetapan tarif air minum juga memperhatikan blok pemakaian, dimana tarif yang berlaku berbeda-beda tergantung pada jumlah pemakaian air dalam kubik meter (m³). Tarif tersebut dibedakan untuk kategori sosial umum, sosial khusus, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, dan industri besar.

Baca Juga: Khusus Juli, Kalla Toyota Hadirkan DP 14 Jutaan Rupiah, Nikmati Program Smart Upgrade Dengan Cicilan Lebih Murah

Penyesuaian tarif air minum diperlukan dengan beberapa alasan. Pertama, skema tarif yang masih menggunakan tarif Kabupaten Luwu Utara yang tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 20 tahun terakhir. Kedua, kebutuhan pembiayaan perusahaan dalam rangka memenuhi optimalisasi pelayanan kepada pelanggan. Ketiga, penyesuaian tarif didasarkan pada regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif tersebut.

Dengan adanya penyesuaian tarif air minum, diharapkan pelayanan air minum dapat lebih baik dan terjamin mutu serta ketersediaannya. Tarif yang disesuaikan juga diharapkan mampu membiayai operasional BUMD dan meningkatkan pengembangan pelayanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat. ***