KPU Luwu Timur Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan, Bahas Evaluasi Pemilu 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih

LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan di Kantor KPU, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/3/2025).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kasi Intel Polres Luwu Timur, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, dalam sambutannya membahas pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.

Menurutnya, kolaborasi dengan seluruh stakeholder sangat penting dalam memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Tanpa dukungan dari seluruh stakeholder, Pemilu maupun Pilkada kemarin tidak akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah menjalankan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima data dari KPU RI yang selanjutnya akan disusun menjadi data pemilih berkelanjutan di tingkat daerah. Data tersebut mencakup berbagai perubahan seperti pemilih pindah keluar, pindah masuk, data pemilih meninggal dunia, serta pemilih baru.

“Kami juga akan melakukan Coktas dengan mendatangi langsung rumah pemilih agar identitas kependudukan sesuai dengan data pemilih yang ada,” jelas Hamdan.

Menurutnya, Coktas dilakukan untuk meningkatkan akurasi, validitas, serta kemutakhiran data pemilih secara faktual melalui verifikasi langsung di lapangan.

Langkah ini terutama difokuskan pada data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili, guna memastikan hak pilih warga tetap terjamin dan menjaga integritas Pemilu.

“Menindaklanjuti dan menghapus data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri, atau data ganda,” pungkasnya.***

Komentar