LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam tampaknya mulai khawatir jika pahala di lingkungan birokrasi mengalami defisit anggaran.
Usai melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, kompleks DPRD Luwu Timur, Selasa (28/04/2026), ia langsung mengeluarkan “peringatan dini” kepada ASN laki-laki yang belakangan ini diduga lebih rajin mengisi absen kantor daripada absen akhirat.
Di hadapan para jamaah, Bupati Irwan menekankan bahwa program shalat Zuhur dan Ashar berjamaah di masjid yang telah di tetapkan bukanlah sekadar formalitas penggugur presensi atau absensi kerja.
Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban spiritual bagi setiap muslim laki-laki sekaligus bagian dari penguatan karakter aparatur daerah.
”Belakangan ini program shalat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar Irwan.
Ia menyayangkan penurunan jumlah jamaah ini, mengingat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah memberikan berbagai stimulasi.
Salah satunya adalah program motivasi berupa umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid. Namun, tren positif tersebut justru dinilai mengalami penurunan akhir-akhir ini.
Bupati mengungkapkan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terdeteksi sering absen dalam salat berjamaah tanpa alasan yang sah.
”Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” tegas Irwan.
Irwan berharap, dengan adanya keterkaitan antara kedisiplinan ibadah dan administrasi kepegawaian, integritas ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur dapat semakin meningkat.
Selain itu, sanksi juga menanti PPPK yang mulai kendor ikut shalat berjamaah di masjid yang telah ditetapkan titiknya. Sanksinya ialah berupa pemutusan kontrak.
“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut shalat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Irwan.
Ke depannya, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur diminta untuk melakukan monitoring berkala. Evaluasi ini diharapkan mampu mengembalikan semangat beribadah pegawai melalui penguatan nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.
Himbauan shalat berjamaah di masjid tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur yang resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.







Komentar