Panlih Masih Tunggu SK Kemendagri Terkait Wakil Bupati Luwu Timur

POTO KLIK – Pemerintah Provensi (Pemprov) Sulsel hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Surat Keputusan (SK) pelantikan Wakil Bupati terpilih  Andi Akbar Leluasa yang akan mendampingi Bupati Budiman  dalam menjalankan sisa jabatannya periode 2021-2026.

Itu disampaikan Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih)  Wakil Bupati di  DPRD Luwu Timur, Aswan Azis Saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2023 Kemarin.

Aswan mengatakan, bahwa Pemkab melalui (Panlih) telah menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih kepada Gubernur Sulsel.

Nama Akbar Leluasa ini diajukan setelah Pimpinan DPRD Luwu Timur menetapkan Akbar sebagai Wakil terpilih di  Sidang Paripurna  Jumat (10/03/2023) Lalu.

“Saat ini kita terus melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintahan Sulsel mengenai progres penerbitan SK (Kemendagri)   atas usulan gubernur. Sampai saat ini  masih posisi menunggu,”  katanya.

Menurut mantan Camat Nuha ini, Proses Penetapan Wakil Bupati terpilih ini sepenuhnya sudah diserahkan ke Pemprov
melalui Biro Pemerintahan yang  selanjutnya  meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dimana, saat penyerahan berkas Wabup Terpilih  ke Pemprov. Semua berkas dan  syarat-syarat kelengkapan Wabup terpilih dinyatakan lengkap.

“Jadi berkas usulan pelantikan wabup terpilih dinyatakan sudah  lengkap. Jadi Kita masih posisi  menunggu turunnya SK dari Mendagri.

“Setelah  surat dari kemendagri sudah dikantongi. akan langsung dijadwalkan pelantikannya. Karena menurut regulasinya setelah persetujuan dari Kemendagri turun, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat ada, harus dilakukan pelantikan,” bebernya .

Seperti Diketahui,  Akbar Andi Leluasa  terpilih sebagai wabup Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2026 . setelah  menang telak  melalui pemilihan 30 Anggota DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Paripurna,   Senin 6 maret 2023.

Dimana Akbar Andi Laluasa terpilih dengan suara mutlak 23 Suara dan mengalahkan Rivalnya Muh. Taqwa Muller 7 Suara. ***

Komentar