Terlibat Narkoba, Dua ASN di Luwu Utara Diamankan Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

POTO KLIK – Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Utara.

Selain dua ASN Pemkab Luwu Utara, polisi juga mengamankan satu orang yang merupakan warga sipil.

Ketiga pelaku itu diamankan yakni R (43), RS (24) dan S (39). Ketiganya diamankan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan ketiga pelaku yang diamankan ditempat yang berbeda.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,6 gram dan alat isap.

AKBP Galih Indragiri mengungkapkan jika selain ketiga pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial A.

“Masih ada lagi satu pelaku berinisial A dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Luwu Utara saat menggelar konfrensi pers, Rabu, 22 Februari 2023.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Mereka ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Ada tiga pelaku yang kita amankan, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.***

Komentar