POTOKLIK.ID – Lahan kompensasi eks PT Vale di Desa Harapan, Kecamatan Malili yang dikuasai beberapa orang dinilai tidak memiliki hak.
Hal itu diungkapkan oleh Zakkir Mallakani salah seorang tokoh pemuda di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Minggu 18 Januari 2026.
Ia mengutarakan jika lahan eks PT Vale milik Pemerintah Luwu Timur yang menjadi lokasi kawasan industri Luwu Timur itu awalnya merupakan lahan PT Nusdeco Jaya Abadi.
Menurutnya, alasan penguasaan lahan yang dilakukan oleh beberapa orang ini berdasarkan kepemilikan izin prinsip perkebunan kakao yang telah dicabut oleh pemerintah.
“Sejak PT Nusdeco Jaya Abadi menguasai lahan tidak satupun pohon kakao yang ditanam. Ini terbukti saat PT Vale melakukan kegiatan penghijauan di lokasi itu,” Kata Zakkir Mallakani.
Ia membeberkan jika asal muasal dari awal dikeluarkannya izin prinsip untuk PT Nusdeco Jaya Abadi hingga pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 90an.
Pada 11 November 1992 Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin prinsip areal perkebunan atas nama Yayasan Olahraga Kabupaten Daerah Tingkat (DATI) II (PT. Nusdeco Jaya Abadi) untuk pencadangan lahan perkebunan coklat diatas lahan seluas 1.000 hektar di Desa Harapan. Rekomendasi ini keluar dengan nomor surat 593.42/5547/BKPMD.
Selanjutnya, pada 28 November 1998, Bupati Luwu (sebelum pemekaran), saat itu dijabat oleh H. M. Yunus Bandu mengeluarkan surat pencabutan izin untuk PT Nusdeco Jaya Abadi.
Dalam surat dengan nomor 590/171/KTB/1998 menyampaikan beberapa poin diantaranya:
– Izin lokasi dari Kantor Pertanahan dari Kabupaten Luwu No.04/ILKS/LW/1994 tanggal 26 Februari 1998 tanah seluas +- 1.000 HA yang terletak di desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu, untuk perkebunan kakao “SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI”.
– Memgenai rencana penguasaan/pemilikan dan penggunaan lahan tersebut akan di atur di kemudian dengan surat keputusan bupati kepala daerah TK..II Luwu berdasarkan peraturan perundangan berlaku.
– Sehubungan dengan hal tersebut di minta kepada saudara untuk tidak melakukan “Kegiatan apapun diatas lokasi yang di maksud”.***







Komentar