KPK Periksa 20 Orang Terkait Pungli di Rutan

POTO KLIK – Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu Pungutan menyebutkan saat ini pihaknya masih medalami soal temuan pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.

Asep mengatakan KPK akan mengumumkan hasil temuannya itu ke publik.

“Tentu (kami akan) transparan, nanti kami akan umumkan tersangkanya,” katanya, Sealasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: Ada Transaksi Hingga Miliaran di Rutan KPK? Dua Mantan Penyidik Pertanyakan Kinerja Dewas

Sejauh ini kata Asep, sudah ada 20 orang yang telah dimintai keterangan untuk mendalami persoalan tersebut.

“Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” jelas Asep.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya, menemukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

Baca Juga: Diduga Mark-up, Guru Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Kepala SMPN 1 Wasuponda

“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.

Baca Juga: Menara Payung Palopo Senilai Rp 30 Miliar Viral Di Medsos Dijadikan Lomba Foto Lucu

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK,” kata Albertina.

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” kata Albertina. ***