MAKASSAR | POTO KLIK – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ungkap sindikat perdagangan orang.
Dalam pengungkapan itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 6 orang tersangka. ke enam tersangka itu satu diantaranya petugas imigrasi.
“Diantaranya BK Pontianak, FA Makassar, WBA Gowa kemudian JS Jeneponto, DB Jeneponto dan YSF Pare-Pare, ini Pegawai imigrasi Makassar,” Kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalauddin Farti Saat Konferensi Pers, Jumat 16 Juni 2023.
Jamaluddin menyatakan, total tersangka secara keseluruhan berjumlah 9 orang. 1 orang tersangka kini masih dalam proses penyelidikan serta 2 lainnya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“kemudian (inisial) SW Pare-pare masih dalam penyelidikan, JS warga Bulukumba ini yang DPO, SVR juga dari Bulukumba DPO jadi ada 9 . Disidik 1 dan 2 orang DPO sementara dalam pengejaran,” bebernya.
Diketahui, korban perdagangan orang ini bahkan berjumlah 94 orang yang tersebar dibeberapa kabupaten yakni Bulukumba, sinjai Gowa, Jeneponto, bone dan dari Polmas
“yang melaporkan sementara 94 orang, ini dari daerah Bulukumba, sinjai Gowa, Jeneponto, bone dan dari Polmas,” Bebernya.
Baca Juga: Diduga Mark-up, Guru Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Kepala SMPN 1 Wasuponda
Dari hasil pengungkapan, Satgas TPPO mengamankan setidaknya 80 buah paspor, 7 Unit Handphone, KTP Korban, Buku Tabungan, 2 Unit Mobil hingga Uang mencapai 360 Juta.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Paspor sejumlah kurang lebih 80 buah kemudian ada Handphone sekitar 7 berbagai merek , KTP korban, ada Avanza unit, buku tabungan dan uang tunai yang ada disini sejumlah 5.320 ribu dan sejumlah uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan segera pemblokiran kurang lebih 362 juta,” Terangnya
Baca Juga: Apakah Virus ASF Berbahaya Bagi Manusia? Berikut Penjelasan Dokter Hewan Dinas Peternakan Luwu Timur
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti lainnya berupa bukti transferan serta dokumen pengajuan pasport dan tiket pesawat
“Barang Bukti lainnya berupa bukti transferan dan ada juga dokumen-dokumen pengajuan paspor dan tiket pesawat,” Bebernya
Atas tindakan para tersangka, Kini mereka terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya. ***
Komentar