POTOKLIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum membayarkan utangnya ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp90 miliar.
Utang tersebut berasal dari dana bagi hasil pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia mulai dari priode triwulan ke II tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan, Selasa 14 Januari 2025.
“Pemprov belum bayar ke kita pajak water levy, belum dibayar sampai sekarang,” kata Ramadhan.
Sejauh ini kata Ramadhan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemprov Sulsel soal tunggakan ini.
“belum ada realisasi, belum tau kapan dibayarkan,” bebernya.
Sekedar informasi, pajak bagi hasil ini merupakan pembagian Pemkab lutim dan Pemprov Sulsel, 80 persen merupakan hak Pemkab Luwu Timur dan 20 persen sisanya untuk Pemprov Sulsel.
Dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan Water Levy PT Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas negara dalam empat kali setiap tahunnya (pertriwulan).
Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.
PLTA Larona berkapasitas 165 megawatt (MW), PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW.
Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.Dana water levy ini sedianya akan digunakan Pemkab membangun dan menjalankan program ke masyarakat.***
Komentar